BACA JUGA:Berlaku Sebentar Lagi, Ini Daftar Tarif Tol dalam Kota yang Naik 2024, Lengkap Per Golongan
Sumber Dana Sulit Dilacak
Meski sempat panik, Ipin mencoba mencari tahu dari mana sumber uang tersebut. Ia menghubungi pihak bank dan juga mengecek akun DPLK miliknya.
Namun, karena sistem DPLK hanya mencatat nomor peserta tanpa mencantumkan nama pemilik secara langsung, penelusuran menjadi lebih sulit.
"Di aplikasi DPLK hanya ada nomor peserta, jadi tidak ada nama. Setelah dicari-cari, akhirnya terbukti kalau nomor peserta yang tercatat itu bukan milik saya," jelasnya.
Meski begitu, pihak bank juga sudah memberikan penjelasan bahwa kesalahan tersebut memang berasal dari sistem, dan mereka berjanji akan segera memperbaiki saldo rekening Ipin.
BACA JUGA:Kabar Duka, Bocah Viral Bilqis ‘Bestie Tuwir-tuwir’ Meninggal Dunia, Ini Dugaan Penyebabnya
Saldo Kembali Normal
Setelah beberapa hari, saldo rekening Ipin akhirnya kembali normal. Dari yang sebelumnya mencapai Rp 7,8 miliar, kini tersisa hanya Rp 97 ribu lebih. "Alhamdulillah, sekarang sudah normal lagi. Saya sudah tidak cemas lagi," ucap Ipin dengan lega.
Kepanikan Ipin sempat membuatnya tidak bisa tenang. "Waktu itu saya sampai gemetar, panik, dan enggak enak makan dan minum. Sempat senang juga, tapi lebih bingung karena jumlah uangnya terlalu tidak wajar," tuturnya.
Tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kejadian saldo rekening yang melonjak hingga miliaran rupiah ini tentu menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai insiden tersebut. Ia menyarankan agar Ipin segera berkomunikasi dengan pihak DPLK untuk klarifikasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Tukang Urut Keliling Ini Punya Profesi Sampingan hingga Akhirnya Dibekuk Polisi
Namun, Melati juga memberikan peringatan kepada Ipin untuk berhati-hati terhadap kemungkinan penipuan. "Jika ada yang menghubungi, mengirimkan link, atau menyuruh untuk mentransfer uang, sebaiknya jangan dilakukan. Tunggu klarifikasi resmi dari pihak DPLK," tegasnya saat dimintai keterangan oleh media.
Melati juga menegaskan bahwa dana pensiun DPLK bisa dicairkan sesuai kontrak kerja yang berlaku, biasanya setiap tahun ketika masa kerja berakhir.