Begini Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi jika Anda Menerima Ancaman

Minggu 22-09-2024,07:38 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:SUV Terlaris Nomor 2 Kalahkan Fortuner dan Pajero, Simak Simulasi Kredit Daihatsu Terios 2024

3. Juru Sita

Juru sita adalah orang yang ditugaskan mengunjungi rumah peminjam atau debitur yang belum juga melunasi utangnya. Biasanya juru sita akan melakukan penyitaan aset sesuai perjanjian awal ketika debitur tidak sanggup melunasi utang sampai batas waktu yang diberikan.

BACA JUGA:Uang Muka Rp50 Jutaan, Ini Simulasi Kredit Mobil Listrik Wuling Binguo EV, Tenor 60 Bulan

Aturan Terbaru Debt Collector

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

BACA JUGA:Mobil SUV Terlaris Nomor 4, Ini Simulasi Kredit Toyota Raize 2024 Uang Muka Rp30 Juta Tenor 5 Tahun

Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. 

Dan untuk menjadi perhatian, penagihan dapat dilakukan ke rumah maksimal pukul 20.00 waktu setempat.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.

Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Bengkulu Utara, Ada 53 Pelamar TMS, Begini Prosedur Ajukan Sanggah

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Adapun Pasal 62 POJK 22/2023 mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Kategori :