Begini Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi jika Anda Menerima Ancaman

Minggu 22-09-2024,07:38 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini cara melaporkan debt collector ke polisi jika menerima ancaman!

Kelompok penagih utang atau debt collector atau juga biasa dikenal dengan sebutan Mata Elang yang berkeliaran di jalan kerap meresahkan masyarakat.

Sebab kelompok mata elang ini tak jarang melakukan aksi pengacaman terhadap nasabah yang bermasalah terhdapa kreditnya.

BACA JUGA:Tragis, Mahasiswi Semester 5 Tewas Usai Lompat dari Lantai 22 Gedung UC, Korban Titipkan Surat

Untuk informasi, debt collector adalah petugas penagih utang yang ditugaskan oleh perusahaan, baik itu bank atau jasa peminjaman modal lainnya yang sudah terverifikasi oleh otoritas jasa keuangan resmi Indonesia.

Sebenarnya, penagihan yang sesuai prosedur sah-sah saja, tetapi berbeda ceritanya kalau sampai mereka melakukan tindakan kekerasan dan tindakan tidak menyenangkan lainnya.

Terutama jika mereka sampai mengintimidasi dan mengancam nyawa Anda sebagai kreditur. 

BACA JUGA:Butuh Dana Darurat? Ini Syarat dan Cara Gadai Laptop di Pegadaian, Proses Cair Cepat

Jika ada debt collector yang seperti ini, lebih baik laporkan! Berikut cara melaporkan debt collector ke polisi. 

1. Setiap desa memiliki kecamatan dan setiap kecamatan memiliki kantor kepolisian. Jadi, kalau ada debt collector yang bertindak berlebihan, Anda bisa langsung pergi ke sana dan melaporkan kasusnya.

2. Sesampai di kantor polisi, segera cari bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bagian ini yang akan mencatat laporan Anda.

3. Setelah menerima laporan Anda, polisi akan bekerja menyelidiki. Sebagai langkah awal, Anda pasti akan dimintai keterangan kronologi kejadian sekaligus bukti tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan petugas debt collector. Ketika bukti dinyatakan cukup, polisi akan membuatkan laporan polisi.

4. Proses laporan akan berjalan dan polisi akan bekerja untuk memastikan debt collector yang melanggar aturan tersebut dihukum yang setimpal.

BACA JUGA:Bukan hanya Batik, Ini Deretan Budaya Indonesia yang Pernah Diklaim oleh Malaysia

Sebelum ke kantor polisi, kita bisa menghadapi debt collector terlebih dahulu. Namun agar tidak menimbulkan suasana gaduh, Anda bisa melakukan hal-hal berikut untuk menghalau tindakan yang tidak menyenangkan dari debt collector.

Kategori :