NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tarif tol dalam kota Jakarta naik 22 September 2024, ini rincian tarif baru per golongan.
Jalan Tol Dalam Kota merupakan jalan tol yang dirancang untuk menghubungkan berbagai bagian dalam kota, biasanya dengan akses terbatas dan banyak lajur untuk memungkinkan pergerakan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi. Di Jakarta, misalnya, Tol Dalam Kota menghubungkan wilayah seperti Cawang, Tomang, dan Pluit.
Belakangan ini tarif Tol Dalam Kota Jakarta seperti, Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan naik mulai Minggu (22/9/2024).
BACA JUGA:Waduh! Diduga Kesal Gegara Tak Bisa Nyalip, Pengendara Mobil Ini Tembak Ban Mobil Pengendara Lain
Hal ini disampaikan oleh senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Widiyatmiko Nursejati, ia mengatakan kenaikan tarif Tol Dalam Kota dilakukan setelah Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dinyatakan layak dan telah memenuhi semua kriteria Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dipersyaratkan Badan pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit Tahun 2024.
BACA JUGA:Hilang 2 Hari, Bocah Ini Ditemukan Tewas di Pesisir Pantai, Muka Dilakban
Berdasarkan Kepmen Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif juga dilakukan di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit yaitu Ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dioperasikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)," kata Widiyatmiko, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/9/2024).
Lantas, berapa tarif Tol Dalam Kota yang akan berlaku mulai Minggu 22 September 2024?
Berikut adalah rincian tarif tol baru yang akan diberlakukan untuk ruas jalan tol dalam kota Jakarta:
1. Kendaraan Golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000
2. Kendaraan Golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500
3. Kendaraan Golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500
4. Kendaraan Golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000
5. Kendaraan Golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000