Pernah Langgar Lalu Lintas? Begini Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Online, Mudah

Jumat 20-09-2024,19:50 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pernah langgar lalu lintas? Begini cara cek tilang elektronik lewat online. 

E-Tilang atau Tilang Elektronik adalah digitalisasi proses tilang, dengan memanfaatkan teknologi.

Sehingga diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien dan juga efektif juga membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Guru Ponpes di Bengkulu Utara Ajukan Praperadilan

Dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ini secara nasional diharapkan dapat menindak pelanggaran kendaraan dengan plat nomor polisi yang berasal dari luar daerah tersebut.

Nah, untuk pengendara yang ragu apakah kendaraannya melanggar aturan atau tidak, atau untuk pembeli mobil bekas yang hendak memeriksa apakah mobil yang hendak dibeli bebas dari denda ETLE atau tidak, dapat melakukannya dengan beberapa cara berikut ini:

Cek Tilang Elektronik 

1. Cara melakukan pengecekan tilang elektronik atau E-Tilang melalui website 

- Kunjungi Laman Resmi ETLE

Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi ETLE, yang dapat diakses melalui https://etle-pmj.info/id/check-data. 

Sementara untuk pemilik kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengunjungi laman https://www.etle-diy.info/id/check-data. Pastikan koneksi internet dalam keadaan lancar untuk memudahkan akses.

BACA JUGA:Penting Diketahui, 8 Cara Daftar GoFood untuk Usaha Rumahan, Yuk Coba Jualan!

- Mengisi secara Rinci Data Kendaraan

Setelah berhasil masuk ke laman, langkah berikutnya adalah mengisi data kendaraan. Pemilik kendaraan diminta untuk mengunggah informasi berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. 

Semua informasi ini dapat ditemukan di STNK tanpa perlu melakukan pengecekan fisik pada kendaraan.

Kategori :