- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
- Menggunakan smartphone saat mengemudi
- Pelanggaran batas kecepatan maksimal
- Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
- Menerobos lampu merah
- Berkendara melawan arus
- Mengendarai motor tanpa menggunakan helm
- Berboncengan motor lebih dari 3 orang
- Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.
BACA JUGA:Cara Membuat Toko di YouTube untuk Solusi Kembangkan Bisnis, Mudah dan Praktis
Cara Pembayaran Denda e-tilang
Setelah konfirmasi pelanggaran lalu lintas, petugas akan mengeluarkan blanko tilang. Pembayaran tilang dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account dengan menggunakan kode pembayaran yang telah diterima.
Besaran denda yang harus dibayarkan akan bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Penjelasan mengenai tilang elektronik yang disampaikan di atas dapat memberikan gambaran mengenai prosedur tilang terbaru.
Melalui sistem ini, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna kendaraan bermotor dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.