Pernah Langgar Lalu Lintas? Begini Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Online, Mudah

Jumat 20-09-2024,19:50 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Setelah Anda memilih salah satu metode tersebut, Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran. Di halaman tersebut Anda akan mendapatkan kode pembayaran denda. 

- Selanjutnya, Anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM, mobile atau internet banking, via kantor pos, atau marketplace.

- Setelah itu, bawa bukti pembayaran tersebut ke kantor kejaksaan sambil mengambil barang bukti.

BACA JUGA:Dititipi Minuman Sama Kang Ojol, Satpam Ini Kesal dan Buang Minuman Pembeli

3. Cara Mengecek Tilang Elektronik Menggunakan Aplikasi Polri Super App

Berikut cara yang bisa Anda praktikan ketika cek tilang elektronik menggunakan aplikasi Polri Super App.

- Buka aplikasi yang sudah terinstall, lalu buka halaman menu dan pilih menu e-tilang.

- Kemudian masukkan informasi mengenai pelat nomor kendaraan Anda, beserta nomor mesin ataupun nomor rangka kendaraan.

- Selanjutnya, aplikasi akan memunculkan informasi mengenai pelanggaran kendaraan Anda, lengkap beserta waktu, dan lokasi pelanggaran.

- Setelah itu, klik ke menu pembayaran. Di situ, Anda akan mendapatkan informasi mengenai kode pembayaran dan biaya denda.

- Lakukan pembayaran dengan menggunakan ATM, internet banking, ataupun via marketplace.

- Selanjutnya, bawa bukti pembayaran tersebut ke Samsat terdekat.

Itulah 3 cara untuk melakukan cek tilang elektronik melalui website, aplikasi e-tilang, dan aplikasi polri super-app.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Guru Ponpes di Bengkulu Utara Ajukan Praperadilan

Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional, meliputi :

Kategori :