NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Haru! pilot Susi Air Kapten Philip Tahan tangis kabari kebebasannya dari jeratan KKB kepada sang istri.
Kisah Kapten Philip Mark Mehrtens, pilot Susi Air asal Selandia Baru yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya selama 1,5 tahun, akhirnya berakhir bahagia.
BACA JUGA:Tanggapan Pemerintah Selandia Baru, Warga Negaranya Bebas Pasca 18 Bulan Disandera KKB Papua
Setelah melalui masa-masa sulit yang panjang, Kapten Philip berhasil dibebaskan pada 21 September 2024. Pembebasannya menjadi berita besar di Indonesia, menyentuh hati banyak orang, terutama karena perjuangan yang panjang dan berliku selama masa penyanderaan.
Kapten Philip pertama kali disandera pada Februari 2023, di kawasan Nduga, Papua Pegunungan, setelah pesawat Susi Air yang ia piloti mendarat di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Ternyata Minta TNI-Polri Lakukan Ini Dalam Upaya Pembebasan Pilot Susi Air
Kelompok OPM, yang menuntut kemerdekaan Papua, menangkap Kapten Philip sebagai bagian dari perjuangan mereka. Sejak saat itu, pemerintah Indonesia, melalui tim gabungan dari TNI-Polri, terus berupaya membebaskan Kapten Philip.
Pendekatan yang digunakan dalam operasi ini sangat hati-hati, karena keselamatan pilot menjadi prioritas utama. Strategi soft approach dipilih, dengan berfokus pada negosiasi melalui tokoh agama, tokoh adat, dan keluarga Egianus Kogoya.
Proses Pembebasan yang Melelahkan
Setelah negosiasi panjang yang melibatkan berbagai pihak, usaha pembebasan ini akhirnya membuahkan hasil.
Pada Sabtu, 21 September 2024, tim Satgas Damai Cartenz 2024 yang merupakan gabungan dari TNI-Polri berhasil menjemput Kapten Philip di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga.
Proses pembebasan ini dilakukan tanpa menggunakan kekerasan, menunjukkan bahwa pendekatan diplomasi dan komunikasi adalah langkah yang tepat.
BACA JUGA:Begini Kronologi Pembebasan Pilot Susi Air yang Disandera KKB Selama 18 Bulan
Kapten Philip segera dibawa ke Timika setelah pembebasannya untuk menjalani pemeriksaan medis dan memastikan kondisi fisik serta psikologisnya stabil.