LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lebong memastikan belum ada laporan resmi terkait indikasi pelanggaran netralitas ASN di masa Pemilukada 2024.
Namun, Bawaslu sedang menelusuri 2 informasi awal berupa potongan video diduga ASN yang mengikuti slogan para kandidat.
BACA JUGA:Uji Kompetensi Wartawan September 2024 di Bengkulu, 37 Peserta Dinyatakan Kompeten
Dalam potongan video tersebut, sejumlah ASN turut mengikuti gaya sosialisasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk itu, Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut terkait siapa dan kapan waktu video tu dibuat.
Dijelaskan anggota Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, informasi awal itu berasal dari pantauan di media sosial Facebook dan WhatsApp.
BACA JUGA:Hasil Pleno, KPU Bengkulu Tengah Tetapkan 88.424 Jumlah DPT untuk Pilkada 2024
Jika sudah diketahui identitas dan data lainnya, maka Bawaslu akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan dan masuk tahap penyelidikan.
"Baru informasi awal, nanti kalau sudah lengkap maka akan kami registrasi dan teruskan ke BKN," kata Acep.
BACA JUGA:Anda Memiliki Unyeng-unyeng di Bagian Depan? Hati-hati, Ada Kepercayaan Seperti Ini
Untuk itu, Acep meminta masyarakat proaktif dalam pengawasan partisipatif.
Artinya, jika ada indikasi yang dinilai melanggar regulasi dalam tahapan Pilkada, maka segera laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
"Kita masih aktif melakukan pemantauan secara konvensional ataupun di media sosial, jadi kita minta masyarakat juga ikut melakukan pengawasan dengan melapor ke Bawaslu," kata Acep.