Kondisi Mabuk, Rupanya Ini Motif Oknum Pengacara Tembak Rekannya di Dalam Mobil

Minggu 22-09-2024,15:36 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Hal ini membuat kasus ini menjadi sorotan, baik dari pihak kepolisian maupun masyarakat.

BACA JUGA:13 Tsunami di Indonesia yang Sudah Terjadi, Sapuan Air Laut Tewaskan 36.000 Jiwa

Tindakan Hukum

Akibat perbuatannya, AMJ kini harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminal yang telah dilakukannya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup berbagai pelanggaran berat. 

Pertama, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api. 

Pasal ini mengatur ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku yang menyalahgunakan senjata api, dengan hukuman maksimal yang dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara selama 20 tahun.

BACA JUGA:Gigi Kuning Bikin Malu, Ini 10 Cara Mudah Memutihkan Gigi, Bisa Pakai Kulit Pisang atau Wortel

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat. Berdasarkan pasal ini, pelaku dapat dihukum penjara selama maksimal 5 tahun, mengingat tindakannya menyebabkan luka serius pada korban.

 

(Sheila Silvina)

Kategori :