Hal ini membuat kasus ini menjadi sorotan, baik dari pihak kepolisian maupun masyarakat.
BACA JUGA:13 Tsunami di Indonesia yang Sudah Terjadi, Sapuan Air Laut Tewaskan 36.000 Jiwa
Tindakan Hukum
Akibat perbuatannya, AMJ kini harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminal yang telah dilakukannya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup berbagai pelanggaran berat.
Pertama, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku yang menyalahgunakan senjata api, dengan hukuman maksimal yang dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara selama 20 tahun.
BACA JUGA:Gigi Kuning Bikin Malu, Ini 10 Cara Mudah Memutihkan Gigi, Bisa Pakai Kulit Pisang atau Wortel
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat. Berdasarkan pasal ini, pelaku dapat dihukum penjara selama maksimal 5 tahun, mengingat tindakannya menyebabkan luka serius pada korban.
(Sheila Silvina)