Komnas Perempuan berfungsi sebagai pihak yang memantau dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia berbasis gender serta kondisi pemenuhan hak perempuan yang menjadi korban.
BACA JUGA:Oknum Guru SMP Tampar Siswa Berkali-kali, Marah Karena Hal Ini
2. Pusat pengetahuan hak asasi perempuan
Komnas Perempuan berperan sebagai pusat pengetahuan atau resource center tentang hak asasi perempuan. Hal ini mencakup aktivitas pengumpulan, penyimpanan, dan penyebarluasan informasi yang relevan, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai hak-hak perempuan.
BACA JUGA:Ini 2 Kriteria yang Diusulkan DPR untuk Pengguna BBM Subsidi Pertalite
3. Pemicu perubahan dan perumusan kebijakan
Fungsi Komnas Perempuan juga mencakup peran sebagai pemicu terdepan dalam perubahan, yang mendorong dan mendukung perumusan kebijakan terkait hak asasi perempuan. Komnas Perempuan berperan aktif dalam mengidentifikasi dan merumuskan kebijakan yang mendukung perlindungan hak-hak perempuan.
BACA JUGA:Ini 2 Kriteria yang Diusulkan DPR untuk Pengguna BBM Subsidi Pertalite
4. Negosiator dan mediator
Komnas Perempuan juga mesti bertindak sebagai negosiator dan mediator antara pemerintah, komunitas korban, dan komunitas pejuang hak asasi perempuan. Fokus utamanya ada pada pemenuhan tanggung jawab negara terhadap penegakan hak asasi manusia dan pemulihan hak-hak korban kekerasan.
BACA JUGA:Pernikahan Viral, Banjir-banjir Tetap Digas! Tamu Santai Menikmati Hidangan yang Disuguhkan
5. Fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan
Komnas Perempuan berfungsi sebagai fasilitator dalam pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
Tujuannya adalah mendukung upaya pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan, dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan melalui kerja sama dan kolaborasi.
BACA JUGA:5 Patahan Aktif Paling Terkenal di Indonesia, Ini Pengaruhnya terhadap Manusia dan Folra-Fauna
Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut di atas, Komnas Perempuan secara aktif berkontribusi dalam mengadvokasi hak asasi perempuan, memberikan perlindungan kepada korban kekerasan, serta ikut serta dalam pembentukan kebijakan dan perubahan sosial. Hal itu diharapkan dapat mewujudkan kondisi yang lebih adil dan aman bagi perempuan di Indonesia.