Tak jarang, balap liar berakhir dengan korban jiwa, baik dari pihak pelaku maupun pengguna jalan lainnya yang tidak bersalah.
Selain membahayakan nyawa, balap liar juga termasuk dalam kategori tindak kriminal yang diatur oleh undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara yang terbukti melakukan balap liar di jalan raya dapat dikenai sanksi pidana.
BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Alasan Kenapa Semua Ban Kendaraan Warna Hitam
Hukuman yang diatur dalam undang-undang ini berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda sebesar Rp3 juta.
Semoga hukuman yang diterima oleh ketujuh pelajar ini bisa menjadi pelajaran, membuat mereka lebih bijaksana di masa depan.
(Sheila Silvina)