NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bisa dicoba, ini 8 aplikasi penghasil uang resmi OJK, terbukti membayar tanpa ribet.
Untuk mendapatkan uang tambahan saat ini semakin mudah dengan hadirnya aplikasi penghasil uang yang sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:11 Aplikasi Penghasil Uang Rp100 Ribu per Hari Sambil Rebahan, Nomor 6 Tiap Hari di Scroll
Dengan adanya aplikasi penghasil uang, kamu tidak perlu bekerja keras pagi hingga malam, cukup mengandalkan ponsel, uang pun bisa terkumpul dengan mudah tanpa ribet.
Meski terkesan meragukan, aplikasi ini benar-benar ada dan bahkan sudah mendapatkan pengawasan OJK.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dalam sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
BACA JUGA:Nyata, Ini 9 Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Undang Teman, Yuk Coba Sekarang
Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, serta akuntabel
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.
Dengan adanya pengawasan dari OJK ini, kamu tidak perlu khawatir tertipu ketika menggunakan aplikasi penghasil uang secara online.
BACA JUGA:Buruan Ajukan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2024 Plafon Rp 50 Juta, Sebelum KUR 2024 Berakhir
Lalu, aplikasi apa saja yang sudah resmi diawasi oleh OJK?
Berikut aplikasi penghasil uang resmi OJK
1. SnackVideo
Aplikasi ini sekilas memang mirip dengan TikTok, SnackVideo merupakan media sosial yang menyajikan berbagai kreasi video.