BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tempo sepekan, 6 pemuda Bengkulu ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu.
Kinerja Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Bengkulu patut diacungi jempol.
Terungkap dalam sepekan terakhir, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan enam orang tersangka.
BACA JUGA:Batu Giling Mendarat di Kepala, Pria Ini Laporkan Mantan Istri ke Polresta Bengkulu
Waka Polresta Bengkulu AKBP. Max Mariners didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP. Jonni Manurung mengatakan, enam orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YN, RB, HR, AL, WS dan HR yang semuanya warga Kota Bengkulu.
Keenamnya tersebut diamankan dibeberapa TKP berbeda yakni di Kawasan Pariwisata Pantai Panjang, Jalan Ir Rustandi dan Jalan Fatmawati Kota Bengkulu.
--
BACA JUGA:Driver Taksi Online Bengkulu Diserang Gangster di Kawasan Pantai Panjang
Sementara itu, Waka Polresta Bengkulu mengatakan dari keenam tersangka diamankan juga barang bukti 0,24 gram sabu dan 27,72 gram ganja serta beberapa handphone.
"Kita amankan enam tersangka dengan 4 laporan. Diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti berbeda-beda, satu dari enam pelaku merupakan residivis pidana umum," kata Waka Polresta Bengkulu AKBP. Max Mariners, saat konferensi pers, Kamis (26/9/2024).
BACA JUGA:Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, 2 Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polres Mukomuko
AKBP. Max menambahkan untuk barang bukti narkoba didapatkan tersangka masih dari dalam jaringan Bengkulu dan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan memburu bandar yang lebih besar lagi.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
BACA JUGA:Sebelum Dihapus Permanen, Begini Cara Amankan Foto dan Video di Arsip Instagram agar Tidak Hilang