5 Provinsi yang Anggaran Belanja Pegawainya Tertinggi di Indonesia, DKI Jakarta Nomor 5

Jumat 27-09-2024,15:37 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Ini berarti, daerah-daerah tersebut bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai belanja pegawai mereka.

"Mereka (PNS) enak, uangnya sudah dapat dari pusat, transfer (TKD), tapi uangnya dihabiskan sebagian besar untuk belanja pegawai, untuk gaji, bonus, dan operasional pegawai," ujar Tito Karnavian dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

BACA JUGA:10 Cara Mengatasi Doom Spending, Kebiasaan Berbelanja yang Mengancam Keuangan Gen Z dan Milenial

Lima Provinsi dengan Anggaran Belanja Pegawai Tertinggi

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), terdapat lima provinsi yang memiliki anggaran belanja pegawai tertinggi per September 2024.

Berikut adalah daftar provinsi tersebut:

1. Jawa Timur - Rp49,56 triliun

2. Jawa Barat - Rp49,13 triliun

3. Jawa Tengah - Rp45,49 triliun

4. Sumatra Utara - Rp23,39 triliun

5. DKI Jakarta - Rp20,06 triliun

BACA JUGA:Jenis Potongan Pencairan KUR Mandiri September 2024, Jangan Kaget Tidak Terima Utuh Sesuai Pinjaman

Besarnya anggaran belanja pegawai di provinsi-provinsi ini menunjukkan betapa tingginya kebutuhan untuk membiayai gaji, tunjangan, dan bonus PNS. 

Di satu sisi, ini bisa dilihat sebagai bentuk kesejahteraan bagi para ASN yang berperan penting dalam pemerintahan. 

Namun, di sisi lain, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah untuk keperluan lain seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

BACA JUGA:Harga TBS Kepala Sawit Hari Ini di Kabupaten Mukomuko, Ada yang Beli Rp 2.740 per Kilogram

Dana Transfer ke Daerah (TKD)

Pemerintah pusat menyalurkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu daerah-daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahannya.

Besaran TKD yang diberikan kepada setiap daerah bervariasi, tergantung pada besar kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing provinsi. 

BACA JUGA:Punya Nilai Ekonomi Tinggi, Ternyata Segini Harga Akar Bahar

Berikut adalah aturan mengenai besaran TKD berdasarkan kemampuan fiskal daerah:

  1. Daerah dengan PAD kuat: Besaran TKD berkisar antara 26-47 persen dari total anggaran.
  2. Daerah dengan PAD sedang: Besaran TKD berkisar antara 52-60 persen.
  3. Daerah dengan PAD lemah: Besaran TKD berkisar antara 63-90 persen.

BACA JUGA:Pohon Cemara Roboh Menimpa 2 Unit Mobil dan 1 Sepeda Motor, Begini Kondisi Pemilik Kendaraan

Kategori :