NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara mudah ajukan pinjaman di BRImo, tanpa survei dana langsung cair ke rekening.
BRI tak pernah kehabisan akal dalam memberikan pelayanan terbaik untuk para nasabahnya.
BACA JUGA:3 Dampak Kecanduan Media Sosial, Nomor 2 Banyak yang Tidak Menyadari
Sebagai salah satu perusahaan perbankan terbesar, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah tentunya memperioritaskan kenyamanan serta kepuasan baik untuk nasabah lama dan nasabah barunya.
Diketahui, tahun 2024 nasabah BRI bisa mengajukan pinjaman dengan mudah dan cepat hanya melalui aplikasi BRImo.
Dilansir dari laman resminya, BRImo merupakan financial super app untuk beragam transaksi nasabah kapan pun dan di mana pun.
Transaksi yang ditawarkan beragam, mulai dari online on boarding baik dari dalam maupun luar negeri, pembayaran, pembelian, investasi, asuransi, hingga pencatatan keuangan.
BACA JUGA:6 Cara Membersihkan dan Merawat Perhiasan Emas Agar Tetap Berkilau
Tak hanya itu, BRImo juga memfasilitasi nasabah yang memiliki kebutuhan transaksi lintas negara melalui fitur transfer internasional ke lebih dari 160 negara serta pembayaran QR di luar negeri.
Nah, bagi Anda yang membutuhkan pinjaman uang dari BRI dan ingin mengajukan pinjaman melalui aplikasi BRImo. Berikut adalah langkah-langkah cara untuk mengajukan pinjaman yang perlu Anda ketahui.
Cara Pinjam Uang di BRImo
Seperti dikatakan Sebelumnya, jika BRI menyediakan berbagai layanan pinjaman, salah satunya adalah Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang dikenal sebagai BRIguna.
Pinjaman ini diberikan kepada calon debitur atau debitur dengan sumber pembayaran berasal dari penghasilan tetap atau fixed income.
BACA JUGA:12 Tempat Wisata Terpopuler di Sumatera Utara 2024, Sugukan Pesona Keindahan Terbaik
Pinjaman BRIguna dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan produktif dan non-produktif, seperti pembelian barang, renovasi rumah, biaya kuliah, biaya pengobatan, pernikahan, dan lain-lain.
Nasabah BRI bisa mengajukan pinjaman KTA ini dengan mudah melalui aplikasi BRImo.
Bahkan, pinjaman ini bisa diajukan hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu mulai dari 6 bulan hingga 15 tahun.