Dan biaya materai sebesar Rp6 ribu yang juga diambil dari pemotongan jumlah KTA yang disetujui. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, ada biaya yang dikenakan minimum Rp250 ribu atau 6% dari angsuran bulanan per keterlambatan.
Kalau kamu melunasi pembayaran cicilan dipercepat sebelum akhir tenor akan dikenakan biaya 8% dari sisa pinjaman dan biaya lainnya.
Kemudian, ada biaya pembatalan sebesar 8% dari sisa pinjaman dan biaya lainnya. Lalu, ada biaya penolakan cek/giro/direct debit sebesar Rp50 ribu pada setiap penolakan.
Serta biaya premi asuransi 1% dari jumlah pinjaman yang disetujui apabila nasabah ikut serta dan setuju dalam fasilitas perlindungan asuransi personal loan guard.
(Tim)