NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pendaftaran seleksi-pppk 2024 dibuka awal Oktober, pahami panduan cara membuat akun SSCASN.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 merupakan skema rekrutmen tenaga kerja dalam lingkungan pemerintahan Indonesia yang bertujuan untuk mengisi kekosongan pegawai dengan status kontrak. PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena pegawai PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan tidak mendapatkan hak pensiun.
Sistem ini menjadi alternatif bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, serta tenaga teknis lainnya, tanpa harus melakukan pengangkatan PNS yang lebih terikat dengan peraturan kepegawaian jangka panjang.
BACA JUGA:Syarat dan Kriteria Peserta yang Bisa Daftar PPPK 2024, Pendaftaran Segera Dibuka
Pendaftaran seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dibuka sejak 27 September 2024 dan ditutup hingga 21 Oktober 2024. Sejak 22 Agustus 2024, terdapat 1.031.554 formasi PPPK 2024 telah ditentukan. Apabila ingin melamar PPPK 2024, calon pendaftar wajib telah aktif bekerja di instansi pemerintah, kecuali pendaftar merupakan jabatan fungsional (JF) Dosen, JF Kesehatan dan JF Pengawas Sekolah.
Panduan Cara Membuat Akun SSCASN
Berikut ini adalah panduan cara membuat SSCASN, yang merupakan gerbang awal untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
1. Registrasi Akun di Portal SSCASN
Proses registrasi akun adalah langkah pertama yang harus Anda lakukan sebelum dapat melanjutkan ke proses pendaftaran formasi. Ikuti langkah-langkah berikut:
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Sudah Dibuka, Ini Link Daftarnya
Buka Situs Resmi SSCASN:
Akses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.Pastikan koneksi internet Anda stabil untuk meminimalkan gangguan selama proses registrasi.Klik Registrasi:
Pada halaman utama, cari dan klik tombol “Registrasi” untuk memulai pembuatan akun baru. Tombol ini akan mengarahkan Anda ke halaman formulir registrasi.
Isi Data Pribadi:
Masukkan informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, dan tanggal lahir.