Beberapa zona atau titik yang dilarang ini meliputi kawasan sekolah, tempat ibadah, gedung perkantoran, jalur hijau atau jalan 2 jalur Kota Tais.
BACA JUGA:Pahami, Ini Perbedaan Tipe Oli Mesin Asli AHM, Rahasia Tingkatkan Performa Mesin
"Kita juga mensosialisasikan terkait surat dari Pemerintah Kabupaten Seluma terkait titik zona yang dilarang dipasang alat peraga kampanye. Ada zona yang memang tidak diperbolehkan, jadi harus menjadi perhatian masing-masing tim Paslon," tandasnya.
(Hari Adiyono)