Terbesar di Provinsi Bengkulu, KPU Seluma Tetapkan Maksimal Dana Kampanye Rp 93 Miliar

Minggu 29-09-2024,13:43 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

Beberapa zona atau titik yang dilarang ini meliputi kawasan sekolah, tempat ibadah, gedung perkantoran, jalur hijau atau jalan 2 jalur Kota Tais.

BACA JUGA:Pahami, Ini Perbedaan Tipe Oli Mesin Asli AHM, Rahasia Tingkatkan Performa Mesin

"Kita juga mensosialisasikan terkait surat dari Pemerintah Kabupaten Seluma terkait titik zona yang dilarang dipasang alat peraga kampanye. Ada zona yang memang tidak diperbolehkan, jadi harus menjadi perhatian masing-masing tim Paslon," tandasnya. 

 

(Hari Adiyono)

Kategori :