Viral! TNI Gadungan di Monas Bikin Video Pakai Bahasa Inggris, Warga Sentiong, Begini Nasibnya Sekarang

Senin 30-09-2024,06:51 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Petugas yang curiga dengan identitas Jefri segera mengamankannya. Saat diperiksa, pemuda ini ternyata tidak memiliki dokumen resmi yang menunjukkan bahwa ia adalah anggota TNI. 

BACA JUGA:Mengapa Orang Koma Bisa Menangis? Ini Alasannya

Setelah ditelusuri lebih lanjut, Jefri diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan lahir pada tahun 2001. Alamat tempat tinggalnya berada di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat. 

Setelah diamankan, petugas menemukan beberapa barang bukti di tas selempang yang dibawa Jefri.

Barang-barang tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS, kartu ATM, buku tabungan, satu botol minyak kayu putih, sebotol braso, sebotol minuman keras jenis moke, charger telepon genggam, serta pas foto dirinya. Barang-barang tersebut disita oleh petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah ditahan di lokasi, Jefri kemudian diserahkan kepada Kodim 0501/Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA:Aksi Balap Liar Resahkan Warga, Ambulans Bawa Pasien Darurat Terlambat ke Rumah Sakit

Kodim 0501 akan menangani kasus ini sesuai prosedur yang berlaku, dan kemungkinan besar Jefri akan menghadapi tuntutan hukum atas aksinya yang menyamar sebagai anggota TNI.

Hukuman Bagi TNI Gadungan

Menyamar sebagai anggota aparat negara, seperti TNI atau Polri, adalah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan pasal penipuan.

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa seseorang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dapat dikenai hukuman pidana.

BACA JUGA:Spek Dewa, Ini Rekomendasi 5 Tablet Murah September 2024, Cocok untuk Sehari-hari!

Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP adalah:

1. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

2. Menggunakan nama atau martabat palsu.

3. Melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

4. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang, maupun menghapuskan piutang.

Kategori :