Ribuan Hakim Ancam Mogok Massal, Tuntut Kenaikan Gaji, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Per Bulannya

Senin 30-09-2024,21:32 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ribuan hakim ancam mogok massal, tuntut kenaikan gaji, ternyata segini gaji dan tunjangan per bulannya. 

Ribuan hakim di seluruh Indonesia bakal adakan Gerakan Cuti Bersama se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Ngeri! Pria Ini Ngamuk Bawa Sajam di SPBU, Ditolak Isi BBM Pertalite, Ini Pemicunya

Gerakan Cuti Bersama ini merupakan sebuah ancaman untuk mogok massal sebagai upaya memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Juru Bicara (Jubir) Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan gerakan ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang.

"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," kata Fauzan dalam keterangan tertulis, pada Jumat (27/9/2024).

BACA JUGA:Sekolah dan Guru Jangan ‘Main-main’ Dalam Urusan Pilkada!!!

Fauzan juga menjelaskan, gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012). 

"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," ujarnya.

Fauzan menambahkan, jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. 

"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim," pungkasnya

BACA JUGA:Geger, Ular Piton Sepanjang 2 Meter Masuk ke Toko Roti

Lantas berapa gaji dan tunjangan hakim saat ini hingga menuai protes dan cuti massal se Indonesia? 

Seperti dikatakan sebelumnya, jika gaji dan tunjangan hakim sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. 

Dalam PP tersebut hakim mendapatkan hak dan fasilitas, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain. 

Kategori :