Adapun golongan yang akan menjadi prioritas antara lain:
1. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
BACA JUGA:Geger, Ular Piton Sepanjang 2 Meter Masuk ke Toko Roti
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Syarat pendaftaran PPPK 2024 hampir sama seperti pendaftaran CPNS 2024 yang telah dilaksanakan belum lama ini. Adapun syarat berkas yang harus penuhi yakni:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
3. Kependudukan dan Catatan Sipil
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Pasfoto
7. Swafoto/selfie
8. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
BACA JUGA:Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi HP iPhone Disadap, Kenali Ciri-cirinya