Menurut Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga non-ASN merupakan mereka yang tercatat dalam pangkalan data BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Viral! Terpantau CCTV Pria Curi Tas Milik Keluarga Pasien yang Sedang Tertidur di Rumah Sakit
Pelamar dalam kategori ini juga hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja sekarang.
Penyandang disabilitas bisa mendaftar asal melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas.
Dia juga harus mengirim video yang menunjukkan kegiatan dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
Pelamar wajib berpengalaman minimal dua tahun pada jabatan pelaksana dan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Pelamar jenjang ahli muda harus berpengalaman minimal tiga tahun.
BACA JUGA:Sosok Tim Geypens, Calon Pemain Naturalisasi Timnas U-20 yang Punya Darah Palembang
Masa kerja ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit tempat bekerja. Namun, masa kerja itu dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen dan pengawas sekolah.
Batas masa kerja dosen berlaku minimal dua tahun untuk asisten ahli, tiga tahun untuk lektor dengan pendidikan doktor, serta lima tahun untuk lektor dan lektor kepala lulusan magister. Masa kerja jabatan fungsional pengawas sekolah minimal delapan tahun sebagai guru.
4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
Berbeda dari pelamar lainnya, tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai Minggu (17/11/2024).
BACA JUGA:Alhamdulillah! Harga BBM Pertamina Turun Lagi Per 1 Oktober, Ini Daftar Terbarunya di Seluruh SPBU
Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah berhak mendaftar seleksi PPPK 2024 meski datanya belum tercatat dalam pangkalan data BKN.
Namun, pelamar kategori ini harus aktif bekerja dalam instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Ketentuan pelamar disabilitas, serta masa kerja pelamar diatur sama dengan pelamar tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Perbedaannya, tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah tapi belum tercatat dalam pangkalan data BKN bisa mendaftarkan diri ke seleksi PPPK 2024 ke instansi selain tempatnya bekerja.