Kasus ini dialami oleh beberapa pemain, seperti Jordi Amat, Ivar Jenner, Shayne Pattynama, termasuk nama Eliano Reijnders seperti dikatakan sebelumnya yang merupakan keturunan berdarah Ambon, Maluku dari sang ibu.
Proses naturalisasi pemain-pemain tersebut menempuh jalur khusus. Sekilas mereka memang tidak memenuhi syarat dasar, yaitu tinggal di wilayah Indonesia minimal lima tahun berturut-turut.
Nah, mereka tidak menempuh jalur naturalisasi umum karena sebenarnya mereka sudah menyandang status Warga Negara Indonesia.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Telah Dibuka Kemenpan-RB, Lalu Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK Pemkab Seluma?
Penjelasan ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Repiblik Indonesia Pasal 4 huruf c, huruf d, dan huruf h.
Artinya, pemain-pemain itu mendapatkan status WNI dengan cara mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 di UU yang sama.
Gampangnya, pemain keturunan dari ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI, sebenarnya diakui sebagai WNI secara sah oleh undang-undang.
Selanjutnya, mereka mendaftarkan diri untuk mendapatkan status WNI dan melepas status kewarganegaraan ganda. Proses semacam inilah yang ditempuh oleh banyak pemain baru-baru ini.
BACA JUGA:Pembatasan Beli BBM Pertalite Resmi Berlaku Hari Ini? Simak Informasi Terbarunya
Dilansir dari bola.net, berikut pemahaman sederhana mengenai berbagai jenis naturalisasi atau peralihan kewarganegaraan pemain Timnas Indonesia dengan kondisi-kondisinya:
1. Pemain asing dengan keturunan WNI yang memilih kewarganegaraan
Contoh kasus Irfan Bachdim dan Elkan Baggot yang melepas paspor asing.
2. Pemain asing tanpa keturunan WNI
Proses lebih sulit, minimal tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia, atau mendapatkan pertimbangan DPR RI yang kemudian dikabulkan Presiden. Contoh kasus Marc Klok.
3. Pemain asing dengan keturunan WNI
Tidak perlu memenuhi syarat tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia, karena menurut undang-undang Ia tetap memiliki status WNI, hanya perlu mendaftarkan diri. Contoh kasus Ivar Jenner, Shayne Pattyname, Justin Hubner, dan masih banyak lagi.
Itulah mengenai asal-usul serta gaji dari Eliano Reijnders pemain naturalisasi bek kanan.
Putri Nurhidayati