Dalam petunjuk pelaksanaan huruf G angka 2 tentang Pembatalan PIP Pendidikan Tinggi, terdapat sejumlah kondisi yang membuat bantuan pendidikan tersebut dibatalkan.
Hal-hal yang membatalkan KIP Kuliah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Meninggal dunia.
2. Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan.
3. Pindah ke perguruan tinggi lain.
4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester.
5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi.
6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum.
9. Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
BACA JUGA:Motor Listrik Paling Kencang di Indonesia, Ada yang Capai 100 Km/Jam, Kamu Pilih Mana?
Sebagai catatan, pada poin ketiga mengenai kepindahan penerima KIP Kuliah ke perguruan tinggi lain, maka perguruan tinggi dan/atau LLDIKTI harus melakukan sejumlah evaluasi.
Mulai dari evaluasi kemampuan akademik penerima PIP Perguruan Tinggi, kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi, dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan semua penerima PIP Pendidikan Tinggi yang memenuhi ketentuan pembatalan sesuai yang dimaksud pada poin 2, yakni putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan.
BACA JUGA:Update Harga Mobil Baru Toyota 2024, Ada yang Harganya Rp 167,3 juta, Tertarik Beli?
Adapun mengenai evaluasi kemampuan akademik penerima KIP Kuliah, dilakukan berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
Evaluasi kemampuan ekonomi berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Lalu, evaluasi kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi dilakukan berdasarkan indikator kondisi Mahasiswa yang memenuhi ketentuan pembatalan sebagaimana hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya.
Itulah mengenai cara buat akun dan syarat terbaru untuk melakukan pendaftaran KIP kuliah 2024. Semoga informasi ini membantu.
Putri Nurhidayati