Kriteria Penerima Bantuan Beras 10 Kg
Terdapat empat kategori yang berhak menerima bantuan pangan ini, yaitu:
* Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
* Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
* Penerima PKH dan BPNT
* Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki balita atau berisiko mengalami stunting
Syarat Penerima Bantuan Beras 10 Kg
Untuk menjadi penerima bantuan beras 10 kilogram, kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
* Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus berstatus sebagai warga negara Indonesia.
* Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku: Identitas resmi ini diperlukan untuk proses verifikasi data.
* Masuk dalam kategori masyarakat miskin: Penerima harus terdaftar sebagai masyarakat miskin sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
* Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI): Penerima bantuan tidak boleh berasal dari kalangan pegawai negeri, polisi, atau militer.
* Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial: Penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
(Novan Alqadri)