BENGKULUTENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung jadi penyumbang pajak terbesar di Bengkulu Tengah.
PT. Hutama Karya (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjadi pihak penyumbang terbesar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bengkulu Tengah, ditahun penagihan 2024 saat ini.
BACA JUGA:Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah 2024, Pendaftaran Masih Dibuka, Jangan Sampai Ketinggalan!
Berdasarkan data di Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, tagihan PBB untuk PT. Hutama Karya (HK) mencapai besaran Rp 5,1 miliar atau mengalami kenaikan dari tagihan tahun 2023 lalu.
Adapun aset yang dimiliki PT. HK di Kabupaten Bengkulu Tengah ini, yakni Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung sepanjang 17 kilometer yang mayoritas wilayahnya dominan di Bumi Gunung Bungkuk.
BACA JUGA:Berapa Besaran Uang Saku KIP Kuliah Per Semester? Segini Nominalnya, Buruan Daftar
Febriansyah selaku Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lily Triyanti melalu Kepala Bidang PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjelaskan, bahwa kewajiban PT. HK telah dibayarkan di akhir September 2024.
"Alhamdulillah, PT. HK telah membayar kewajibannya untuk pembayaran PBB, yakni sebesar Rp 5,1 Miliar. PT HK ini merupakan penyumbang terbesar PBB di Bengkulu Tengah," ujar Kabid PBB dan BPHTB BKD Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:5 Cara Blokir Iklan di HP Android, 1 Menit Selesai, Buktikan Sendiri
Perhitungan besaran tagihan PBB untuk PT. HK ini disesuaikan dengan luas lahan yang dikuasai. Adapun lahan tol yang digunakan mencapai 2 2 juta meter persegi, ditambah lahan lainnya seluas 405 ribu meter persegi.
Jumlah tagihan PBB untuk PT. HK ini naik hampir 3 kali lipat dari tahun sebelumnya, setelah adanya penyesuaian kenaikan tarif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Daftar 5 Paylater Terbaik dan Terdaftar OJK 2024, Nomor Satu Paling Diminati!
Ada tiga kategori kenaikan PBB yang diberlakukan di Bengkulu Tengah, yakni kategori Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibawah angka Rp 1 M, atau masuk dalam ketagori rumah - rumah penduduk, ditetapkan kewajibannya sebesar 0.10 persen.
Sedangkan untuk NJOP kisaran Rp 1 M hingga Rp 15 M ditetapkan sebesar 0,25 persen, yang mayoritas merupakan perusahaan ataupun pabrik.
Dan tertinggi diatas NJOP diatas Rp 15 M, ditetapkan tagihan PBB sebesar 0,35 persen.