Miris! Seorang Wanita Menangis Karena Sang Adik Kritis dan Tak Dilayani di Sebuah Rumah Sakit

Rabu 02-10-2024,15:18 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Penolakan ini tidak hanya merupakan pelanggaran etik, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.

Dalam pasal 32 undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka untuk penanganan darurat.

Jika rumah sakit terbukti melakukan pelanggaran ini, maka pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp200 juta.

BACA JUGA:Harga Samsung S24 FE Terbaru Oktober 2024, Inovasi Terkini dalam Genggaman

Selain itu, sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, atau bahkan pencabutan izin operasional juga bisa diterapkan.

Kesehatan dan nyawa pasien adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar, dan setiap rumah sakit harus memastikan bahwa mereka siap melayani siapa pun yang membutuhkan bantuan medis tanpa kecuali.

Semoga kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya pihak rumah sakit dan dinas kesehatan, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan memadai, terutama dalam situasi darurat di mana setiap detik sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa.

Sheila Silvina

Kategori :