Heboh Soal Produk Tuyul, Tuak hingga Wine Dapat Sertifikat Halal, Kemenag Buka Suara

Rabu 02-10-2024,15:29 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

melalui penetapan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI.
Produk-produk ini tidak diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sertifikat halalnya diterbitkan langsung oleh BPJPH.

BACA JUGA:Plt. Gubernur Bengkulu Rosjonsyah Buka TMMD Reguler Ke 122 di Seluma, Berikut Kegiatannya

Asrorun menegaskan bahwa MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk yang sertifikatnya diterbitkan melalui jalur self declare, karena produk tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh MUI.

Ia menambahkan bahwa produk yang didaftarkan untuk mendapatkan sertifikasi halal harus mematuhi pedoman dan standar yang telah ditetapkan oleh MUI, termasuk terkait penggunaan nama dan simbol yang sesuai dengan ajaran Islam.

Standar Penggunaan Nama dalam Sertifikasi Halal

Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2023 mengatur beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi oleh produk yang didaftarkan untuk sertifikasi halal.

Salah satu kriteria tersebut adalah larangan penggunaan nama dan/atau simbol yang mengarah pada hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti kekufuran dan kebatilan.

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Situs Penghasil Uang Tambahan, Cuma Modal Hp dan Internet

Produk yang memiliki nama atau aroma yang diasosiasikan dengan minuman keras atau bahan-bahan haram lainnya tidak boleh mendapatkan sertifikat halal.

“Produk yang memiliki nama atau simbol yang dikenal sebagai jenis minuman memabukkan, seperti Bir atau Wine, tidak dapat disertifikasi halal sesuai dengan pedoman dan standar MUI,” jelas Asrorun.

MUI menilai bahwa penggunaan nama yang terasosiasi dengan produk haram dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan merusak citra halal.

Langkah Ke Depan

Menanggapi kontroversi ini, Kementerian Agama berencana untuk lebih memperketat proses sertifikasi halal, khususnya terkait dengan penggunaan nama produk.

BPJPH juga akan bekerja sama dengan MUI dan pihak-pihak terkait untuk menyamakan persepsi mengenai penggunaan nama yang sesuai dengan standar halal, sehingga tidak ada lagi kebingungan di masyarakat.

BACA JUGA:Daftar Harga HP iPhone di iBox Per Oktober 2024, iPhone 14 Sekarang Cuma Segini

Penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk yang mereka daftarkan untuk sertifikasi halal tidak hanya memenuhi syarat kehalalan dari sisi bahan dan proses produksi, tetapi juga mematuhi aturan terkait penggunaan nama yang sesuai dengan ajaran Islam.

Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih tenang dan percaya diri dalam mengonsumsi produk yang telah mendapatkan sertifikat halal.

Kementerian Agama dan MUI akan terus melakukan pengawasan terhadap produk-produk bersertifikat halal untuk memastikan bahwa standar kehalalan tetap terjaga, baik dari segi bahan, proses produksi, maupun penamaan produk.

Kategori :