Menurut penjelasan Fachmi, laporan mengenai penyiraman air cabai ini diterima oleh Polres Aceh Barat pada malam hari, Selasa, 1 Oktober 2024.
Keluarga korban segera melaporkan kasus ini setelah melihat kondisi santri yang mengalami rasa panas dan kesakitan di seluruh tubuhnya.
BACA JUGA:Bukan hanya Sekadar Tumbuhan Kayu, Ini 6 Manfaat Air Bambu untuk Kesehatan Tubuh
Menyusul laporan tersebut, NN langsung dijemput oleh pihak kepolisian di rumahnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Barat.
“Pelaku kita amankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren,” kata Fachmi dalam keterangannya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait peristiwa tersebut untuk memperjelas kronologi kejadian.
Kasus ini diduga bermula dari pelanggaran yang dilakukan oleh santri tersebut di ponpes, namun tindakan penyiraman air cabai dianggap sebagai bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan.
BACA JUGA:Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia
Akibat dari tindakan tersebut, korban mengalami luka di tubuhnya yang disebabkan oleh efek panas dari air cabai yang disiramkan. Keluarga korban pun segera menjemput santri tersebut untuk dibawa pulang dan dirawat oleh neneknya.
Keluarga korban sangat terpukul dengan kejadian ini dan berharap agar pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang metode hukuman di lingkungan pendidikan, khususnya di pondok pesantren.
Banyak pihak yang mengecam keras penggunaan kekerasan sebagai bentuk disiplin, terutama terhadap santri yang masih berusia remaja.
BACA JUGA:Bukan hanya Sekadar Tumbuhan Kayu, Ini 6 Manfaat Air Bambu untuk Kesehatan Tubuh
Di berbagai kolom komentar media sosial, warganet menyuarakan kekesalan mereka terhadap tindakan tersebut dan meminta agar ponpes lebih mengedepankan pendekatan yang manusiawi dalam menangani pelanggaran santri.
Kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Sementara itu, masyarakat Aceh Barat dan warganet secara umum terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan agar keadilan segera ditegakkan.
Kasus penyiraman air cabai ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama di lembaga-lembaga pendidikan, untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan hukuman dan memastikan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hak asasi manusia, terutama hak anak-anak yang berada di bawah pengasuhan mereka.
Sheila Silvina