Aksi Tak Senonoh, Ibu Kandung Setubuhi Anak Sendiri, Diiming-imingi Uang

Jumat 04-10-2024,10:00 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan identitas para pelaku dan apakah benar mereka adalah ibu dan anak kandung, seperti yang disebutkan dalam video.

“Kita masih dalam tahap pengambilan keterangan dan pendalaman. Nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk mengungkap lebih jauh kasus ini,” ujar Putu Ika dalam pernyataannya pada Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Beredar Kabar Ada Begal, Warga Desa Lagan Turun ke Jalan

Lebih lanjut, Putu Ika menambahkan bahwa pihaknya telah menahan dua orang yang terlibat dalam video tersebut.

Satu pelaku adalah seorang laki-laki berusia 20 tahun, diduga sebagai anak korban. Sementara satu lagi adalah seorang perempuan berusia sekitar 49 tahun, yang diduga merupakan ibu korban.

Saat ini, polisi juga sedang mengusut siapa orang yang merekam adegan tersebut dan apa motivasinya.

Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan polisi berjanji akan segera memberikan informasi terbaru setelah penyelidikan selesai dilakukan.

BACA JUGA:Demi Orang Tua, Lelaki ini Rela Tanggalkan Jabatan Yang Banyak Diinginkan Orang Lain

Selain motif di balik tindakan tersebut, polisi juga masih mendalami siapa yang bertanggung jawab menyebarkan video tersebut ke publik.

Menurut Putu Ika, penyebar video juga akan ditelusuri dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Kita masih mendalami siapa yang merekam dan menyebarkan video itu. Motif dari tindakan ini juga sedang kita selidiki.

Karena ini baru kita tangani, perlu waktu untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Putu Ika.
Atas perbuatan yang sangat tidak pantas ini, para pelaku bisa dikenakan sanksi hukum yang sangat berat.

Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, khususnya Pasal 34, yang mengatur tentang perbuatan pornografi yang melibatkan tindakan asusila.

BACA JUGA:Warga Desa Lagan Bengkulu Tengah Kena Prank Pria Ini, Orang Sudah Heboh, Ternyata....

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun, tergantung pada hasil persidangan dan bukti-bukti yang ditemukan.

"Pelaku akan dikenai Pasal 34 Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang menyebarkan video masih kita dalami," tegas Putu Ika.

Sebagai tambahan, masyarakat diminta untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut karena dapat menambah beban mental bagi korban dan juga berdampak pada proses hukum.

Kategori :