Sering Dikira Sama, Ini 7 Perbedaan CPNS dan PNS yang Perlu Diketahui

Jumat 04-10-2024,14:01 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sering dikira sama, ini 7 perbedaan CPNS dan PNS yang perlu diketahui.

Seleksi CPNS 2024 sudah dilaksanakan dan akan memasuki tahapan tes SKD. Banyak yang bertanya tentang perbedaan antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Punya Wajan Gosong di Rumah? Begini Cara Membersihkannya Pakai Garam, Dijamin Seperti Baru Lagi!

Keduanya merupakan dua status yang berbeda dalam struktur kepegawaian pemerintah di Indonesia. 

Melansir dari laman resmi skillaakademy.com, CPNS adalah sebutan bagi individu yang telah lulus tes penerimaan CPNS dan sedang dalam masa percobaan.

Jika berhasil melewati masa percobaan tersebut, mereka akan diangkat menjadi PNS.

Di sisi lain, PNS adalah pegawai tetap di instansi pemerintahan dengan berbagai hak dan tanggung jawab yang lebih jelas dan terstruktur.

Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa perbedaan mendasar antara CPNS dan PNS.

BACA JUGA:Pedagang Ayam Potong Digeruduk Massa Gegara Harganya Lebih Murah, Segini Selisihnya

Perbedaan CPNS dan PNS

Berikut ini perbedaan CPNS dan PNS yang perlu Anda ketahui:

1. Tugas dan Tanggung Jawab

- PNS

Sebagai pegawai tetap, PNS menjalani tugas dan tanggung jawab secara penuh. Mereka diharapkan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi instansi pemerintahan dan masyarakat.

PNS memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam jabatan mereka dengan standar yang tinggi.

Dengan posisi yang lebih stabil, mereka bisa berfokus pada pelaksanaan kebijakan pemerintah dan pelayanan publik tanpa rasa khawatir tentang masa depan karier mereka.

BACA JUGA:Punya Wajan Gosong di Rumah? Begini Cara Membersihkannya Pakai Garam, Dijamin Seperti Baru Lagi!

Kategori :