Sering Dikira Sama, Ini 7 Perbedaan CPNS dan PNS yang Perlu Diketahui

Jumat 04-10-2024,14:01 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

- CPNS

Di sisi lain, CPNS menjalani tugas dan tanggung jawab yang diselingi dengan pendidikan dasar atau Latsar (Latihan Dasar).

Ini merupakan masa peralihan di mana mereka belajar tentang etika pemerintahan, tugas-tugas administratif, serta nilai-nilai dasar sebagai pegawai negeri.

Selama masa ini, CPNS masih berada dalam tahap adaptasi dan pembelajaran, sehingga mereka harus mengikuti berbagai pelatihan sebelum benar-benar diangkat sebagai PNS.

BACA JUGA:Aksi Tengil Pemotor, Coret-coret Belakang Truk Ditengah Kemacetan, Pelaku Ditangkap

2. Gaji

- PNS

Pegawai Negeri Sipil menerima gaji pokok bulanan secara penuh sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka. Gaji ini akan meningkat seiring dengan bertambahnya masa kerja dan pengangkatan ke golongan yang lebih tinggi.

Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas yang mendukung kesejahteraan mereka.

- CPNS

Sebaliknya, CPNS biasanya menerima sebagian gaji dari gaji PNS yang seharusnya. Umumnya, mereka hanya mendapatkan sekitar 80% dari gaji PNS sesuai dengan jabatan dan golongan mereka.

Meskipun gaji ini cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi tidak sebanding dengan gaji PNS yang sudah penuh.

BACA JUGA:Kolaborasi Apik Pasutri di Curup Dalam Rangkai Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Bengkulu

3. Status Kepegawaian

- PNS

Sebagai pegawai tetap, PNS memiliki status kepegawaian yang jelas dan terjamin. Mereka dilindungi oleh undang-undang dan memiliki hak-hak yang lebih luas dalam hal pekerjaan dan kesejahteraan.

Status ini memberikan rasa aman dalam karir, terutama dalam hal pensiun dan hak-hak lain yang terkait.

- CPNS

Kategori :