- PNS
Sebagai pegawai tetap, PNS memiliki hak cuti yang penuh, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memberikan fleksibilitas dalam mengatur waktu pribadi dan kebutuhan keluarga.
- CPNS
Sementara itu, CPNS hanya memperoleh hak cuti tahunan setelah bekerja minimal 1 tahun. Ini berarti bahwa selama tahun pertama mereka, hak cuti mereka terbatas, dan mereka harus benar-benar fokus pada tugas dan tanggung jawab yang ada tanpa banyak waktu untuk beristirahat.
BACA JUGA:Pedagang Ayam Potong Digeruduk Massa Gegara Harganya Lebih Murah, Segini Selisihnya
7. Masa Kerja
- PNS
Masa kerja PNS dihitung sejak mereka diangkat hingga mencapai usia pensiun. Ini memberikan jaminan bagi mereka untuk mendapatkan pensiun yang layak setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai pegawai negeri.
- CPNS
Masa kerja CPNS hanya dihitung selama masa percobaan, yaitu antara 1 hingga 2 tahun. Setelah masa ini, jika mereka berhasil diangkat menjadi PNS, masa kerja mereka akan dimulai dari nol.
Ini bisa menjadi tantangan bagi CPNS, karena mereka harus membangun kembali riwayat kerja mereka setelah melewati masa percobaan.
BACA JUGA:Aliran Listrik Selama Rangkaian Tahapan Pilkada Lancar, Itu Kata Manajer UP3 PLN Bengkulu
Perbedaan antara CPNS dan PNS sangat signifikan, mulai dari tugas dan tanggung jawab, gaji, hingga status kepegawaian. CPNS berada dalam tahap peralihan yang penting, di mana mereka harus membuktikan diri untuk diangkat sebagai PNS.
Bagi yang bercita-cita menjadi PNS, memahami perbedaan ini adalah langkah awal yang penting untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan dan tanggung jawab yang akan datang.
Dengan mengetahui berbagai perbedaan ini, diharapkan para calon pegawai negeri bisa lebih siap dan optimis dalam menghadapi perjalanan karir mereka di pemerintahan.
Demikianlah informasi tentang 7 perbedaan CPNS dan PNS yang perlu anda ketahui sebelum memasuki dunia kepegawaian. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin