Sering Dikira Sama, Ini 7 Perbedaan CPNS dan PNS yang Perlu Diketahui

Jumat 04-10-2024,14:01 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Di sisi lain, CPNS masih memiliki status sebagai pegawai yang sedang dalam masa percobaan. Mereka belum sepenuhnya diakui sebagai pegawai tetap, dan status mereka tergantung pada hasil dari masa percobaan yang mereka jalani.

Hal ini berarti ada risiko bahwa mereka tidak akan diangkat menjadi PNS jika tidak berhasil memenuhi standar yang ditetapkan.

BACA JUGA:Aliran Listrik Selama Rangkaian Tahapan Pilkada Lancar, Itu Kata Manajer UP3 PLN Bengkulu

4. Masa Percobaan

- PNS

PNS tidak menjalani masa percobaan. Setelah diangkat, mereka langsung memiliki hak dan kewajiban sebagai pegawai tetap. Ini memberikan kepastian dan stabilitas dalam karier mereka.

- CPNS

CPNS harus menjalani masa percobaan yang biasanya berlangsung antara 1 hingga 2 tahun. Selama periode ini, kinerja dan kemampuan mereka akan dinilai oleh atasan.

Jika dinyatakan berhasil, mereka akan diangkat menjadi PNS. Namun, jika tidak, mereka dapat diberhentikan dari status CPNS mereka.

BACA JUGA:Aliran Listrik Selama Rangkaian Tahapan Pilkada Lancar, Itu Kata Manajer UP3 PLN Bengkulu

5. Tunjangan

- PNS

Pegawai Negeri Sipil berhak menerima berbagai jenis tunjangan yang nilainya biasanya lebih besar daripada tunjangan yang diterima oleh CPNS.

Tunjangan ini mencakup tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan berbagai tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

- CPNS

CPNS, di sisi lain, menerima tunjangan dengan nilai yang lebih kecil. Tunjangan ini mungkin tidak mencukupi untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama jika dibandingkan dengan tunjangan yang diterima oleh PNS.

Ini menjadi salah satu tantangan bagi CPNS yang harus mengelola keuangan mereka dengan baik.

BACA JUGA:Lagi Asyik Jalan Bareng Keluarga, Pria Ini Diciduk Polisi, Apa Kasusnya?

6. Hak Cuti

Kategori :