Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan S1, Nyaris Rp 7 Juta per Bulan

Minggu 06-10-2024,06:37 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Segini Jumlah Gaji yang Diterima PPPK Lulusan SMA serta Tunjangannya

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Sedangkan gaji PPPK untuk S1, sesuai Permenpan RB No. 72/2020, PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan. Keempat jabatan fungsional tersebut akan mengisi golongan V hingga XI.

Berdasarkan Permenpan yang sama gaji PPPK untuk jenjang pendidikan Sarjana linier (S1) atau Diploma Empat (D4) akan mengisi golongan IX.

BACA JUGA:Tertarik Berkunjung ke Sulawesi? Ini 9 Rekomendasi Tempat Liburan di Sulawesi Selatan

Sedangkan berdasarkan daftar gaji PPPK dalam Perpres No. 98/2020 di atas, untuk golongan IX memiliki gaji minimal Rp 2.966.500 untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Gaji maksimal untuk golongan yang sama adalah Rp 4.872.000 dengan masa kerja di atas 25 tahun, atau tepatnya 32 tahun.

Jadi, nominal gaji PPPK untuk S1 Rp 2.966.500- Rp 4.872.000. Selain gaji, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai Perpres No. 98/2020 pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Tunjangan PPPK 2024

Selain gaji pokok seperti diatas, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan bagi PPPK antara lain.

BACA JUGA:Segini Jumlah Penerima Bansos PIP 2024 Bengkulu Utara, Ratusan Penerima Belum Aktivasi Rekening

1. Tunjangan Keluarga

Kategori :