BACA JUGA:6 Cara Alami Bersihkan Usus yang Kotor, Bisa Dilakukan di Rumah
Tunjangan pangan yang diberikan kepada pegawai terdiri dari 2 komponen yaitu uang makan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 dan tunjangan beras sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 yang telah mengalami perubahan terakhir pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015.
Tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang kepada PPPK beserta keluarganya sebanyak 10kg per bulan untuk setiap pegawai.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015, pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp 7.242,- per kilogram.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan yang diberikan kepada seorang pegawai yang menduduki jabatan tertentu.
BACA JUGA:Seorang Remaja Perempuan Ditembak Secara Misterius saat Berada di Kamar Indekos
Jabatan sturktural yang dapat diduduki oleh PPPK adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK.
Di dalam jabatan struktural dikenal dengan istilah eselon. Eselon merupakan tingkatan jabatan struktural yang diberikan kepada pegawai yang berhak karena memenuhi syarat golongan untuk menduduki posisi tertentu.
Besaran tunjangan struktural yang diberikan kepada pegawai diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PPPK disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku bagi PNS.
Besaran tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai diatur dengan Peraturan Presiden masing-masing rumpun jabatan fungsional.
BACA JUGA:Seorang Remaja Perempuan Ditembak Secara Misterius saat Berada di Kamar Indekos
Jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK terdiri dari 147 jabatan yang rincian nya sesuai dengan lampiran Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh PPPK.
Salah satu contoh jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK yaitu Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Sebagai contoh, dibawah ini merupakan tabel besaran tunjangan jabatan fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
5. Tunjangan Lainnya
Sebagai amanat dari Perpres 98 tahun 2020, PPPK berhak memperoleh tunjangan lain-lain. Salah satu komponen tunjangan lainnya untuk PPPK yang bekerja pada instansi daerah yaitu tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan diberikan kepada PPPK dalam bentuk tunjangan kesejahteraan dan diberikan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.