Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan S1, Nyaris Rp 7 Juta per Bulan

Minggu 06-10-2024,06:37 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Probowo Subianto, Presiden Terpilih yang Diharapkan Jadi Panglima Pemberantasan Mafia SDA

Selain dari tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PPPK, tunjangan lainnya juga dapat diberikan jika memiliki alasan-alasan yang kuat, dan kekhususan spesialisasi jabatan yang tidak terdapat pada unit kerja lainnya, seperti tunjangan kemahalan daerah, tunjangan penyesuaian index harga, tunjangan karena risiko pekerjaan, dan seterusnya. 

Jika tunjangan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai diatur dengan Peraturan Pemerintah, tetapi apabila tunjangan tersebut berlaku untuk pegawai tertentu diatur dengan Peraturan Presiden.

Beberapa contoh tunjangan lain-lain yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:

- Tunjangan Pengamanan Persandian

- Tunjangan Bahaya Radiasi

- Tunjangan Bahaya Nuklir

- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan - Pencarian dan Pertolongan

BACA JUGA:Simak, Ini Tata Cara Permintaan dan Pemberian Hak Cuti Bagi PPPK 2024

- Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis

- Tunjangan Khusus Provinsi Papua

- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti

- Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan

- Tunjangan Guru dan Dosen

Itulah informasi terbaru menegnai nominal gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK lulusan S1.

Kategori :