
BACA JUGA:Kapan Awal Musim Hujan di Lampung? Ini Prediksi dari BMKG
Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, berikut ini syarat kenaikan gaji berkala PPPK:
- Telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, seperti tercantum melalui lampiran PermenPAN-RB Nomor 7/2023.
- Penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan minimal bernilai baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja aparatur sipil negara.
Syarat di atas dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberi jika telah mencapai satu tahun MKG.
- Mempunyai nilai kinerja minimal baik dalam satu tahun terakhir.
- Kenaikan gaji berkala PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya akan diberikan sebagaimana syarat kenaikan gaji PPPK.
Kenaikan Gaji Berkala PPPK yang Diperpanjang
PPPK yang memperoleh perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja, bisa diberikan:
- Kenaikan gaji berkala apabila telah memenuhi syarat kenaikan gaji berkala.
- Kenaikan gaji istimewa apabila memenuhi syarat mendapat predikat kinerja tahunan sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Itulah ketentuan kenaikan gaji berkala PPPK.
BACA JUGA:Probowo Subianto, Presiden Terpilih yang Diharapkan Jadi Panglima Pemberantasan Mafia SDA
Lantas, berapakah besaran gaji PPPK terbaru 2024 ini?