Apakah PPPK Bisa Menerima Kenaikan Gaji? Begini Aturannya!

Jumat 04-10-2024,20:05 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Kapan Awal Musim Hujan di Lampung? Ini Prediksi dari BMKG

Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, berikut ini syarat kenaikan gaji berkala PPPK:

- Telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, seperti tercantum melalui lampiran PermenPAN-RB Nomor 7/2023.

- Penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan minimal bernilai baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja aparatur sipil negara.

BACA JUGA:Awas Jadi Korban Scam ‘VCS’ Seorang Pria Kena Peras dan Diancam Sebarkan Tangkapan Layar Seolah-olah Sedang VC

Syarat di atas dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

- Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberi jika telah mencapai satu tahun MKG.

- Mempunyai nilai kinerja minimal baik dalam satu tahun terakhir.

- Kenaikan gaji berkala PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya akan diberikan sebagaimana syarat kenaikan gaji PPPK.

Kenaikan Gaji Berkala PPPK yang Diperpanjang

PPPK yang memperoleh perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja, bisa diberikan:

- Kenaikan gaji berkala apabila telah memenuhi syarat kenaikan gaji berkala.

- Kenaikan gaji istimewa apabila memenuhi syarat mendapat predikat kinerja tahunan sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Itulah ketentuan kenaikan gaji berkala PPPK.

BACA JUGA:Probowo Subianto, Presiden Terpilih yang Diharapkan Jadi Panglima Pemberantasan Mafia SDA

Lantas, berapakah besaran gaji PPPK terbaru 2024 ini?

Kategori :