Apakah PPPK Bisa Menerima Kenaikan Gaji? Begini Aturannya!

Jumat 04-10-2024,20:05 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Pemberian gaji pokok bagi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Besaran gaji PPPK dibedakan oleh golongan dan masa kerja golongan (MKG) 0-33 tahun. 

Berikut rincian gaji PPPK 2024:

- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

BACA JUGA:Awas Jadi Korban Scam ‘VCS’ Seorang Pria Kena Peras dan Diancam Sebarkan Tangkapan Layar Seolah-olah Sedang VC

- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

Kategori :