- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
BACA JUGA:Seorang Remaja Perempuan Ditembak Secara Misterius saat Berada di Kamar Indekos
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Sementara itu, selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa penghargaan finansial dan/atau nonfinansial. Tunjangan dan fasilitas yang diberikan dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
Sementara jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Kemudian, lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.
BACA JUGA:Berapa Tunjangan yang akan Diterima PPPK jika Lulus Seleksi 2024? Segini Besarannya
Selanjutnya, pengembangan diri bagi ASN, termasuk PPPK dapat berupa pengembangan talenta dan karier dan/atau pengembangan kompetensi. Berikutnya, bantuan hukum dapat berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.
“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” bunyi Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:Seorang Remaja Perempuan Ditembak Secara Misterius saat Berada di Kamar Indekos
Itulah menegnai aturan kenaikan gaji bagi PPPK, seperti diketahui PPPK juga merupakan seorang ASN, jadi untuk hak yang akan diterima pun tidak akan jauh berbeda.