Apakah PPPK Bisa Menerima Kenaikan Gaji? Begini Aturannya!

Jumat 04-10-2024,20:05 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah PPPK bisa menerima kenaikan gaji? Begini aturannya!

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Bahkan, saat ini PPPK juga sudah menjadi profeai idaman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. 

BACA JUGA:Kapan Awal Musim Hujan di Lampung? Ini Prediksi dari BMKG

Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan memiliki status sebagai pegawai tetap dengan berbagai hak, termasuk hak pension.

Dilansir dari laman resmi BKN, seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 telah resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober kemarin yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.

BACA JUGA:Segini Jumlah Penerima Bansos PIP 2024 Bengkulu Utara, Ratusan Penerima Belum Aktivasi Rekening

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024, sementara untuk periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.

"Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang sudah kita terbitkan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (01/10).

Lantas, apakah PPPK bisa menerima kenaikan gaji?

BACA JUGA:Segini Jumlah Gaji yang Diterima PPPK Lulusan SMA serta Tunjangannya

Aturan Kenaikan Gaji PPPK

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bisa memperoleh kenaikan gaji berkala. 

Ketentuan Pemerintah mengenai kenaikan gaji berkala tertuang melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 7 Tahun 2023. Dalam peraturan yang sama juga diatur mengenai kenaikan gaji istimewa PPPK.

Kenaikan gaji berkala PPPK diberikan untuk PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. Perihal gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan untuk PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Kategori :