Perpanjangan kontrak kerja PPPK tidak dilakukan secara sembarangan. Beberapa pertimbangan harus diambil dalam proses ini, yang mencakup:
1. Penilaian Kinerja
Evaluasi kinerja pegawai menjadi faktor utama dalam menentukan apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak. Kinerja yang baik dan sesuai dengan harapan instansi akan sangat berpengaruh.
BACA JUGA:Kapan Awal Musim Hujan di Lampung? Ini Prediksi dari BMKG
2. Kesesuaian Kompetensi
Setiap jabatan memerlukan kualifikasi dan kompetensi tertentu. Oleh karena itu, kesesuaian antara pegawai dan jabatan yang diisi harus menjadi pertimbangan.
3. Persetujuan PPK
Semua keputusan terkait perpanjangan kontrak harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
BACA JUGA:KPM Bansos BPNT Oktober Cair Terima Rp 600 Ribu, Wajib Cek Sekarang
4. Ketersediaan Anggaran
Instansi harus mempertimbangkan anggaran yang ada. Jika anggaran tidak mencukupi, perpanjangan kontrak mungkin tidak dapat dilakukan.
5. Batas Usia Pensiun
Perpanjangan juga perlu mempertimbangkan batas usia pensiun yang ditetapkan untuk jabatan tertentu.
6. Kebutuhan Jabatan
Jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi juga menjadi faktor penting dalam menentukan perpanjangan kontrak.
BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Menerima Kenaikan Gaji? Begini Aturannya!