Berapa Lama Masa Kontrak PPPK 2024? Ini Aturan yang Berlaku

Sabtu 05-10-2024,09:58 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa lama masa kontrak PPPK  tahun 2024? Ini aturan yang berlaku. 

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembukaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024, yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024. 

BACA JUGA:KPM Bansos BPNT Oktober Cair Terima Rp 600 Ribu, Wajib Cek Sekarang

Dalam sistem aparatur sipil negara, PPPK merupakan kategori yang memberikan fleksibilitas lebih dalam hal masa kerja dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Ini menjadi informasi penting bagi mereka yang ingin berkarir di sektor publik, terutama bagi pegawai non-ASN yang mencari peluang untuk menjadi bagian dari pemerintah.

Salah satu aspek paling penting dari PPPK adalah masa kontrak yang ditawarkan.

BACA JUGA:Alhamdulillah Cair Lagi, Ini 3 Bansos Cair per Oktober 2024, KPM Silakan Cek

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menekankan bahwa seleksi tahun ini memiliki formasi yang besar, yaitu 1.031.544 formasi, yang difokuskan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. 

"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," ungkap Anas.

BACA JUGA:Kemensos Bersih-bersih Data Penerima Bansos, Segera Cek Status Penerima Bansos Oktober 2024

Ketentuan Masa Kerja PPPK

Masa kontrak untuk PPPK seleksi tahun 2024 ditetapkan paling singkat 1 tahun. Namun, masa kerja ini dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan penilaian kinerja pegawai. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023, yang menjelaskan tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

Dalam hal ini, masa kerja PPPK dirancang untuk memberikan ruang bagi evaluasi kinerja pegawai secara periodik. Dalam kontrak sebelumnya, masa kerja PPPK memiliki ketentuan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. 

BACA JUGA:Kapan Awal Musim Hujan di Lampung? Ini Prediksi dari BMKG

Ketentuan tersebut tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020. Dengan adanya peraturan ini, masa kerja PPPK tidak hanya fleksibel, tetapi juga dinamis, memungkinkan penyesuaian berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi.

Pertimbangan Perpanjangan Kontrak

Kategori :