Berapa Lama Masa Kontrak PPPK 2024? Ini Aturan yang Berlaku

Sabtu 05-10-2024,09:58 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Untuk mendaftar, calon pelamar harus mengunjungi portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id/. 

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun pendaftaran:

1. Buka Portal SSCASN lalu Kunjungi tautan yang telah disediakan.

2. Pilih menu "Buat Akun" dan masukkan data identitas yang dibutuhkan.

3. Setelah membuat akun, lengkapi data sesuai dengan yang tertera di ijazah dan unggah foto yang diperlukan.

BACA JUGA:Kemensos Bersih-bersih Data Penerima Bansos, Segera Cek Status Penerima Bansos Oktober 2024

4. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar untuk menghindari kesalahan yang dapat menghambat proses pendaftaran.

5. Setelah semua data benar, calon pelamar bisa melanjutkan untuk menyelesaikan pendaftaran dan mencetak kartu informasi akun.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai masa kontrak PPPK seleksi tahun 2024, para pelamar dapat merencanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk sukses dalam pendaftaran. 

BACA JUGA:Kapan Awal Musim Hujan di Lampung? Ini Prediksi dari BMKG

Masa kerja yang fleksibel dan kesempatan perpanjangan kontrak yang didasarkan pada kinerja adalah hal-hal yang menjadikan PPPK pilihan menarik bagi banyak calon pegawai. 

Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan teliti. 

Demikianlah informasi tentang masa kontrak seleksi PPPK tahun 2024. Semoga sukses dalam Seleksi PPPK 2024!

 

Tianzi Agustin

Kategori :