Bakal Dilanjutkan Tahun 2025, Ini 5 Kriteria Masyarakat Bisa Dapat Bansos PKH, Apa saja?

Sabtu 05-10-2024,16:59 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Bagi lansia yang berusia 70 tahun atau lebih, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp 600.000 per tahap atau total Rp 2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada lansia yang membutuhkan.

7. Penyandang Disabilitas Berat

Penyandang disabilitas berat juga berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun. Bantuan ini dirancang untuk membantu penyandang disabilitas berat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Berapa jumlah bantuan untuk tahun 2025? Sampai sekarang pemerintah belum memutuskan jumlah bantuan per kategori PKH untuk tahun 2025. Namun diperkirakan tidak akan berbeda jauh dengan jumlah bantuan yang disalurkan tahun 2024.

Cara Mendaftar Bantuan Sosial PKH Secara Online

Jika Anda belum terdaftar, Anda dapat mendaftar sebagai penerima Bantuan Sosial PKH secara online melalui aplikasi resmi Kemensos “Cek Bansos.” Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari App Store atau Play Store.

2. Buat Akun Baru: Daftarkan akun baru dengan mengisi informasi pribadi, alamat, dan nomor kontak yang aktif.

BACA JUGA:Tolak Permintaan Customer, Kurir Ini jadi Korban Kekerasan Ketika Antar Paket COD

3. Masuk ke Halaman Utama: Setelah akun terdaftar, masuk ke halaman utama aplikasi dan pilih “Daftar Usulan.”

4. Tambah Usulan: Tekan “Tambah Usulan” untuk mendaftarkan diri atau anggota keluarga sebagai penerima bantuan.

5. Pilih Jenis Bantuan: Pilih jenis bantuan PKH yang Anda butuhkan dan lengkapi data diri serta data keluarga.

6. Proses Validasi: Setelah pendaftaran selesai, data Anda akan divalidasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang. Sistem akan memeriksa kelayakan Anda sebelum mengonfirmasi sebagai penerima bantuan.

Selain melalui online, kamu juga bis daftar Bansos PKH 2025 offline, berikut langkahnya:

1. Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

2. Datangi kantor desa/kelurahan setempat dan serahkan dokumen tersebut.

3. Selanjutnya, akan ada proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa.

4. Hasil verifikasi tersebut akan diserahkan kepada dinas sosial untuk selanjutnya dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Kategori :