Kejam! Ayah Ini Rela Jual Bayi Kandung Usia 11 Bulan, Uangnya Buat Judi Online!

Minggu 06-10-2024,11:32 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

"Keduanya (HK dan MON) mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA," ungkap David.

BACA JUGA:Snack dan Minuman Kadaluarsa, 200 Jemaah Pengajian Keracunan, Polisi Temukan Ini

Kepada penyidik, RA mengaku menjual bayi itu demi kebutuhan ekonomi. Namun, sebagian uangnya dipakai untuk main judi online.

"Iya, uangnya sebagian buat judi online. Memang sudah ada niat, karena uangnya habis. Dia enggak kerja, jadi motifnya ekonomi dan untuk kesenangan dia," beber David.

Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:BPNT hingga PKH Cair Oktober 2024, Berikut Cara Cek Bansos Kemensos 2024 Terbaru

Hukum Jual Beli Anak

Sementara itu, untuk informasi tambahan, menjual anak yang melibatkan orang tua, bidan, dan oknum pelaku jual beli anak dengan alasan apapun tidak dibenarkan.

Hal ini karena anak harus diberikan perlindungan khusus oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya, dari korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.

Hal ini pun telah diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Segera Cek Status Penerima PIP Periode Oktober 2024, Tahap 3 Sudah Dicairkan?

Kewajiban dan tanggungjawab orangtua terhadap anak tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kewajiban dan tanggungjawab tersebut yaitu mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos PKH Oktober 2024, Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Larangan Jual Anak

Sementara itu, untuk larangan penjualan bayi atau jual anak diatur dalam Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal tersebut dikatakan “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.

Kategori :