- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Kabupaten Garut, Harganya Aman di Kantong
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
BACA JUGA:Ini Syarat Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa Seperti yang Diterima Raffi Ahmad
Tunjangan PPPK
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang beragam selama masa aktif mereka di pemerintahan. Tunjangan tersebut meliputi:
1. Tunjangan keluarga
Mendukung kesejahteraan keluarga pegawai.
2. Tunjangan pangan
Untuk membantu kebutuhan dasar sehari-hari.
3. Tunjangan jabatan structural
Diberikan bagi pegawai yang menduduki jabatan tertentu.
4. Tunjangan jabatan fungsional
Untuk pegawai yang menjalankan fungsi tertentu.
5. Tunjangan lainnya
Termasuk tunjangan yang mungkin berlaku berdasarkan kebijakan instansi.
BACA JUGA:Belum Ada Alat Canggih, Beginilah Cara Kuno Orang Zaman Dahulu Memprediksi Cuaca