Berbeda dengan PNS, Begini Jenjang Karir dan Gaji PPPK

Senin 07-10-2024,16:29 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Kabupaten Garut, Harganya Aman di Kantong

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:Ini Syarat Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa Seperti yang Diterima Raffi Ahmad

Tunjangan PPPK

Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang beragam selama masa aktif mereka di pemerintahan. Tunjangan tersebut meliputi:

1. Tunjangan keluarga

Mendukung kesejahteraan keluarga pegawai.

2. Tunjangan pangan

Untuk membantu kebutuhan dasar sehari-hari.

3. Tunjangan jabatan structural

Diberikan bagi pegawai yang menduduki jabatan tertentu.

4. Tunjangan jabatan fungsional

Untuk pegawai yang menjalankan fungsi tertentu.

5. Tunjangan lainnya

Termasuk tunjangan yang mungkin berlaku berdasarkan kebijakan instansi.

BACA JUGA:Belum Ada Alat Canggih, Beginilah Cara Kuno Orang Zaman Dahulu Memprediksi Cuaca

Kategori :