- Pertama, jabatan yang kompetisinya terbatas atau tidak tersedia di kalangan PNS.
- Kedua, jabatan yang diperlukan untuk mempercepat peningkatan kapasitas organisasi dan pencapaian tujuan strategis nasional.
- Ketiga, jabatan yang memerlukan sertifikasi teknis dari organisasi profesi.
Selain itu, ada beberapa ketentuan yang mengharuskan jabatan tertentu diisi oleh PNS dan bukan oleh PPPK, seperti jabatan di bidang rahasia negara dan pertahanan.
BACA JUGA:Begini Cara Melihat Jadwal SKD CPNS dan Lokasi Tes, Pastikan Jangan Salah
Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021, terdapat 185 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK.
Beberapa jenis jabatan tersebut meliputi:
1. Jabatan di instansi pemerintah sebagai satuan kerja organisasi.
2. Jabatan yang memberikan dukungan teknis pada lembaga nonstruktural.
3. Jabatan pimpinan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dengan beberapa pengecualian.
4. Jabatan yang memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara.
5. Jabatan pimpinan di rumah sakit milik pemerintah daerah.
6. Jabatan di lembaga penyiaran publik.
Dengan adanya variasi jenis jabatan ini, PPPK memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan karir mereka di sektor pemerintahan.
BACA JUGA:Terima Kasih Pak Rohidin dan Dirut RBMG H.M Muslimin, Pasutri Ini Berangkat Umroh ke Tanah Suci
Gaji PPPK
Mengenai gaji, PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut: