UPK Rp 75 ribu dikeluarkan pemerintah pada 17 Agustus 2020 lalu, sehingga masa edar uang ini baru akan habis pada 2045 mendatang.
"Masyarakat dapat memiliki UPK Rp 75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi," kata Marlinson kepada kumparan, Sabtu (5/10).
Marlinson menjelaskan ketentuan yang memuat UPK Rp 75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa semua jenis pecahan uang rupiah, termasuk UPK, memiliki masa berlaku yang ditentukan dan tidak akan dicetak kembali.
"UPK Rp 75 ribu masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh NKRI dan belum ditarik dari peredaran. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan uang ini dalam transaksi sehari-hari," ungkap Marlinson.
BACA JUGA:Dini Hari, Rumah di Arga Makmur Terbakar, Ini Penyebabnya
Marlison menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut.
"Setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," ujar Marlinson.
"Kami berharap masyarakat bisa menerima dan menggunakan UPK Rp 75 ribu tanpa keraguan, karena ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penggunaan uang rupiah," tambahnya.
Kapan uang Rp 75 ribu diterbitkan?
Dilansir dari tribunnews.com, Bank Indonesia menerbitkan uang rupiah khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia Senin (17/8/2020) lalu.
Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000. Ini sekaligus menjadi momen langka yang mana jika mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.
BACA JUGA:BMKG Ungkap Prediksi Awal Musim Hujan di Malang Terjadi di Bulan Ini, Kapan Puncaknya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika uang rupiah tersebut tidak ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat. Oleh karena itu, uang dicetak terbatas.
Uang tersebut juga bukan sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan. Peluncuran uang rupiah khusus untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
"Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nomimal Rp 75 ribu dengan jumlah lembar yang dicetak 75 juta lembar. Ditandangani oleh menkeu selaku wakil pemerintah dan Gubernur BI," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual peluncuran rupiah edisi khusus HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020)